TTM-nya BPRS Saka Dana Mulia Kini Banyak yang Ngelirik
Koran Muria, Kudus – Satu dari sekian progam BPRS Saka Dana Mulia, adalah progam Tabungannya Tahapan Masyarakat (TTM). Sesuai dengan namanya, progam tersebut merupakan jenis tabungan bertahap yang harus dibayarkan tiap bulan.
Program TTM ini sejak dikenalkan beberapa waktu lalu, semakin dilirik dan diminati. Direktur Utama BPRS Saka Dana Mulia F Nur Haryanto, program ini bahkan mulai kebanjiran peminat. Mulai dari masyarakat umum, pengusaha hingga pegawai.
“Progam TTM ini banyak yang minat, bahkan dari karyawan bank-bank nasional juga pada ikut, karena dianggap progam yang sangat menguntungkan dan terpenting ringan,” katanya kepada Koran Muria, Selasa (7/3/2017).
Menurutnya, model iuran nabung TTM, yaitu Rp 100 ribu tiap bulan. Pihak BPRS tidak mematok tanggal harus bayar, yang penting harus tetap membayarnya setiap sebulan sekali. Entah itu di awal, tengah maupun akhir bulan.
Pihaknya tidak menerima adanya tunggakan pembayaran akan hal itu. Namun, jika nasabah mau membayar untuk lebih dari satu bulan sekaligus, maka hal itu dapat diterima oleh pihak BPRS sendiri.
“Kami ada istilahnya bonus atau bagi hasil. Jadi, jika seharusnya Rp 100 ribu dikalikan 12 berjumlah Rp 1,2 juta, tapi yang didapatkan lebih dari itu. Masalah bonusnya itu tergantung banyak sedikitnya yang mengikuti program ini,” katanya.
Selain bonus, kata dia, dalam progam juga terdapat undian yang diberikan khusus kepada nasabah. Tak main-main, hadiah yang diberikan berbagai jenis, seperti TV, mesin cuci dan sejumlah hadiah undian lainnya yang dilakuan tiap akhir periode.